Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Yudha Arfandi, Pacar Tamara Terancam Hukuman Mati Karena Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA, kekasih artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka terkait kematian Dante (6).

Editor: raka f pujangga
Instagram/Tamaratyasmara
Inilah Wajah Yudha Arfandi, Kekasih Tamara Tyasmara Sekaligus Tersangka Kematian Dante Anak Tamara 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA, kekasih artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka terkait kematian Dante (6).

Dante merupakan anak Tamara dengan mantan suaminya Angger Dimas yang meninggal dunia di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Artis Kathy Indera Ungkap Tamara Tyasmara Menderita Hingga Sering Kabur Saat Pacaran dengan YA

Penetapan status tersangka ini disematkan ke YA setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

Makam Raden Andante Khalif Pramudityo anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan dibongkar pagi ini, Selasa (6/2/2024) di TPU Jeruk Purut.
Makam Raden Andante Khalif Pramudityo anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akan dibongkar pagi ini, Selasa (6/2/2024) di TPU Jeruk Purut. (ig/tamaratyasmara)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan penangkapan terhadap YA dilakukan di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pagi.

Pihaknya telah mengantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.

Dua bukti yang didapatkan ini dari pemeriksaan kepada jenazah Dante.

Diketahui jasad anak Tamara ini telah dilakukan ekshumasi.

Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis, UU Perlindungan anak hingga pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Inilah Wajah Yudha Arfandi, Kekasih Tamara Tyasmara Sekaligus Tersangka Kematian Dante Anak Tamara

YA dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YA.

Serta mendalami alasan, motif dan lain-lain. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunvideo.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved