Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Residivis Asal Tegal Diamuk Massa, Kepergok Hendak Curi Motor di Ajibarang Banyumas

Seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, kepergok hendak mencuri motor

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
Seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, kepergok hendak mencuri motor dan akan diamuk massa, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -  Seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, kepergok hendak mencuri motor, Selasa (6/2/2024). 

Pelaku melakukan pencurian di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/2/24) siang.

Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto mengatakan kejadian itu terjadi di teras cucian motor Putra Sugeng Car Wash, Desa Ajibarang wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dia menjelaskan, awalnya menerima adanya informasi dari masyarakat tentang maling motor.

Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Usai Lolos Tes Tamtama, Orangtua Tak Terima, Demo di Depan Kantor Polisi

Kemudian, Polsek Ajibarang datang ke lokasi bergegas mengamankan pelaku yang diamuk warga.

“Kami berhasil mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek untuk proses pengembangan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (9/2/2024).

Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat dia melihat laki-laki mencurigakan sedang mengotak-atik kunci sepeda motor honda Beat.

Sepeda motor itu milik DP warga Desa Ajibarang Kulon yang di parkir di teras samping cucian motor.

Kemudian saksi memberitahukan kepada korban.

Pada saat laki-laki tersebut akan pergi membawa sepeda motor milik pelapor selanjutnya saksi bersama mencegat pelaku dan mengamankanya bersama warga.

Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui sarana sepeda motor honda vario diperoleh dari mencuri di wilayah, Kecamatan Bumiayu tanggal 6 Februari 2024. 

Selain itu pelaku juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamayan Wangon tgl 1 Februari 2024.

"Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. 

Pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2016 dan wilayah Kab. Cilacap tahun 2019," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berup 1 unit spm honda Vario warna hitam (sarana pelaku), sepasang kunci T dan 1 (Satu) SPM honda beat warna hitam (milik pelapor).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved