Berita Nasional
Dante Dibenamkan 12 Kali Oleh YA Kekasih Tamara Tyasmara, Dijerat Pasal Berlapis
Dante anak Tamara Tyasmara dibenamkan hingga 12 kali oleh Yudha Arfandi di kolam renang sebelum akhirnya meninggal, pada Sabtu 27 Januari 2024.
Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Tamara Tak Menyangka Perbuatan Kekasih
Sementara Tamara mengaku bahwa dirinya sama sekali tak menyangka orang yang dekat dengannya itu justru menjadi pelaku yang menenggelamkan buah hatinya hingga meninggal dunia.
Ia berharap agar penyidik segera mengungkap motif YA menenggelamkan anak semata wayangnya itu.
"Siapa si ada yang nyangka (orang dekat jadi pelaku), enggak mungkin ada yang nyangka. Sekarang kita mau tahu apa motifnya," jelasnya.
"Tidak sama sekali (melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku)," imbuhnya.
Bantah Tutupi Kasus Kematian Anaknya
Tangis Tamara semakin bertambah ketika dirinya dianggap menutup-nutupi kasus kematian Dante.
Perempuan berusia 29 tahun itu membantah bahwa dirinya tak melakukan upaya apa pun untuk mengungkap kasus kematian sang anak.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.