Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Wonosobo Akan Lakukan Pengawasan Intensif 

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran di masa tenang pemilu.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Ist. Bawaslu Wonosobo 
Suasana acara TOT Saksi TPS bagi Peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Ball Room Hotel Kresna Wonosobo, Jumat (9/2/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran di masa tenang pemilu.

Diketahui, tahapan kampanye pemilu 2024 akan segera berakhir dan selanjutnya akan memasuki masa tenang. 

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara. 

Berdasarkan perhitungan hari, maka masa tenang dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. 

Sarwanto menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.  

Oleh sebab itu, pada masa tenang akan ditandai dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat semenjak dimulainya masa kampanye.

Hal itu disampaikannya saat acara TOT Saksi TPS bagi Peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Ball Room Hotel Kresna Wonosobo, Jumat (9/2/2024).

Dikatakannya, bahwa masa tenang bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat yang nantinya akan memberikan pilihan politiknya.   

“Masa tenang bertujuan untuk memberikan suasana tenang bagi masyarakat sebagai calon pemilih agar bisa berkontemplasi memantapkan pilihan politiknya. Ini sangat penting agar hak pilih yang dimiliki masyarakat dapat benar-benar digunakan secara tepat,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan bahwa masa tenang juga sangat penting bagi para peserta pemilu untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

“Sementara itu, bagi peserta pemilu masa tenang dapat digunakan untuk melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye yang terpasang sejak awal kampanye. Selain itu, masa tenang juga bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan para saksi yang akan bertugas di TPS,” lanjutnya.

Terkait dengan pembersihan APK, Sarwanto meminta komitmen para peserta pemilu agar bertindak secara mandiri dan konsekuen membersihkan APK dan bahan kampanye.

“Semangat 45 saat memasang APK dan menyebarkan bahan kampanye saat masa kampanye saya harap akan tetap berkobar saat melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye di akhir masa kampanye,” tambahnya.

Tidak hanya membersihkan APK, Sarwanto juga mengingatkan para peserta pemilu dan juga masyarakat untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, apalagi dengan menjanjikan/memberikan imbalan tertentu. 

Pada masa tenang, para peserta pemilu diingatkan agar tidak melakukan kegiatan politik uang dalam berbagai manifestasinya. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 523 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved