Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Tamara Tyasmara Disebut Berpotensi Jadi Tersangka Kematian Dante karena Kelalaian

Kriminolog Adrianus Meliala, menilai bahwa Adrianus Meliala, berpotensi menjadi tersangka meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alia

Editor: m nur huda
ig/tamaratyasmara
Kriminolog Adrianus Meliala, menilai bahwa Adrianus Meliala, berpotensi menjadi tersangka meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante karena unsur kelalaian. 

Namun, pihak Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih dalam terkait adanya unsur kelalaian dari Tamara, selain sang kekasih yang dicurigai sebagai pelaku di balik kasus kematian Dante.

Sebelumnya, pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.

Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024) seperti dikutip dari TribunBekasi.com

Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

pihak polisi kabarnya akan segera melaksanakan gelar perkara dan mengungkap sosok tersangka.

Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka

Penjelasan polisi hasil autopsi keluar akan segera tetapkan tersangka penyebab tenggelamnya putra Tamara Tyasmara.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved