Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Dulu Aniaya Rizky Billar dan Putra Siregar, Yudha Arfandi Bak Kena Karma Kini Dibui

Kasus Yudha Arfandi yang sengaja menenggelamkan Dante hingga tewas, memantik komentar dari sejumlah artis di antaranya Rizky Billar.

Editor: raka f pujangga
Kolase TribunSumsel
Rizky Billar curhat dulu pernah dianiaya oleh Yudha Arfandi dan teman-temannya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka Yudha Arfandi membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) kedalam air.

Menurut Wira, Yudha Arfandi membenamkan anak semata wayang Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.

Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.

Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung dari pada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.

Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.

Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi.

Baca juga: Alasan Yudha Arfandi Tega Menenggelamkan Dante Hingga 12 Kali, Tamara Tyasmara: Siapa yang Nyangka?

Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved