Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

70 Persen Calon Haji Pekalongan Sudah Melunasi Bipih Yang Harus Dibayar Rp 56 Juta

Sedikitnya baru 70 persen atau sekitar 225 calon haji yang pelunasan biaya haji untuk tahun ini Sebesar Rp 56 juta yang harus dibayar jemaah.

Dok. Dinkominfo
Petugas tengah berbincang di loket pelayanan haji di Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Jelang ibadah haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi, pelunasan biaya haji untuk tahun ini di Kota Pekalongan, baru mencapai 70 persen.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mencatat, angka tersebut diperoleh dari jumlah calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pada tahap pertama, yaitu sebanyak 225 calon haji dari 327 jemaah.

Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky mengingatkan, agar seluruh calon jemaah haji yang sudah mendaftar, segera melunasi biaya hajinya, hingga tanggal 12 Februari 2024.

Baca juga: FDK UIN Walisongo-PAMHU gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XV

Setelah itu, akan ada pelunasan tahap kedua bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun ini, serta prioritas untuk jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Apabila pada batas waktu tersebut, calon jemaah haji tidak melunasi biaya haji yang tertanggung, maka kepesertaan haji, dapat digantikan dengan calon jemaah haji cadangan," ucapnya.

Kasiman pun menyebutkan, saat ini, pihaknya telah mendata cadangan calon haji tahun 2024, sebanyak 133 cadangan calon haji.

Dari jumlah tersebut, 54 di antaranya telah melunasi biaya hajinya.

Lebih lanjut, Kasiman menambahkan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai Hari Selasa, 9 Januari 2024.

Dimana, biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93.410.286,00.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaj) rata-rata sebesar Rp56.046.172,00.

Baca juga: Kuota Haji 2024 Sukoharjo Capai 795 Orang, Kemenag: Saat Ini Masih Proses Pelunasan Biaya

Menurutnya, dalam masa pelunasan biaya ini ada beberapa kemungkinan, diantaranya yang bersangkutan tidak melunasi, tetapi ingin menunda keberangkatan.

Maksimal pembayaran tahap pertama yaitu pada 12 Februari 2024.

"Jika yang bersangkutan tidak ingin menunda tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak melunasi, maka ia dianggap mengundurkan diri dengan alasan tertentu seperti karena faktor ekonomi, kesehatan, ataupun meninggal dunia.

Kalau sudah mengundurkan diri, yang bersangkutan sudah tidak punya hak lagi untuk berangkat sesuai porsinya. Kalau mau mendaftar lagi harus mendaftar baru," ungkapnya. (Peh)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved