Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Napi WNA Pakistan Kabur Lompat Jendela saat Dirawat di Rumah Sakit

Minggu (11/2/2024), seorang narapidana Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, kabur saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan. 

Shutterstock
Ilustrasi rumah sakit 

Tindak pidana penyelundupan manusia

Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

H ternyata telah memiliki dua istri.

Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarikan ke Rumah Sakit, Napi WN Pakistan Malah Lompat Jendela Kamar Lalu Kabur"

Baca juga: Polisi dan Petugas Lapas Sudah Kebingungan Cari Napi Kabur, Ternya Ngumpet di Plafon 2 Minggu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved