Berita Regional
Napi WNA Pakistan Kabur Lompat Jendela saat Dirawat di Rumah Sakit
Minggu (11/2/2024), seorang narapidana Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, kabur saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan.
Tindak pidana penyelundupan manusia
Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.
Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.
H ternyata telah memiliki dua istri.
Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.
Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarikan ke Rumah Sakit, Napi WN Pakistan Malah Lompat Jendela Kamar Lalu Kabur"
Baca juga: Polisi dan Petugas Lapas Sudah Kebingungan Cari Napi Kabur, Ternya Ngumpet di Plafon 2 Minggu
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Prada Lucky Ternyata Baru Masuk TNI Setelah 8 Kali Seleksi, Berakhir Tragis Tewas Dianiaya Senior |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.