Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Yudha Arfandi Sengaja Tenggelamkan Dante Biar Tidak Panik dan Takut Air

Pengakuan Yudha Arfandi membiarkan Dante tenggelam untuk melatih pernapasannya bikin ragu warganet.

Editor: raka f pujangga
Instagram
Yudha Arfandi Pacar Tamara Tyasmara diduga 12 kali tenggelamkan Dante 

TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan Yudha Arfandi membiarkan Dante tenggelam untuk melatih pernapasannya.

Tentu pernyataan itu membuat publik heboh dan meragukan pernyataannya.

Ya kematian anak usia enam tahun bernama Dante masih menyisakan kepiluan mendalam.

Baca juga: "Latihan Pernafasan" Pengakuan Yudha Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante 

Bocah malang ini merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Anger Dimas.

Namun keduanya telah bercerai.

Sementara, polisi menetapkan pelaku tersangka atas kasus ini adalah kekasih Tamara, Yudha Arfandi.

YA diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang hingga sang bocah meninggal.

Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante (12), anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas, sebanyak 12 kali ke dalam air saat berenang di kolam renang umum, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yang dilakukan Yudha membuat Dante kesulitan bernapas hingga menjadi lemas dan meninggal dunia.

Kini Yudha, kekasih Tamara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yang jadi pertanyaan, apa motif Yudha membenamkan Dante hingga berkali-kali?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha mengatakan Yudha mengaku membenam Dante agar tidak takut air.

"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Komber Wira, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Tersangka berniat melatih pernapasan Raden Adante Khalif Pramudityo, demikian nama lengkap alias Dante.

"Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambunnya.

Dalam dua sesi pemeriksaan, Yudha dicecar 62 pertanyaan untuk mengungkap motif dan alasannya membenamkan Dante.

Rencananya, menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudha. 

Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.

Yudha ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Dante setelah mendengar keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Rekaman CCTV itu menunjukkan Yudha membenamkan Dante berkali-kali.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Salah satunya 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

Angger Dimas dan Tamara mengapresiasi kinerja polisi.

Keduanya berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat membawa keadilan bagi almarhum anak mereka.

Tenggelamkan Dante 12 Kali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka Yudha Arfandi membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) kedalam air.

Menurut Wira, Yudha Arfandi membenamkan anak semata wayang Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.

Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). Dikutip dari Kompas.com

Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut. Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung dari pada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.

Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.

Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi.

Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Ini Pesan Gisella Anastasia Semangati Yudha Arfandi Tersangka Penenggelaman Dante Anak Tamara

Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.

"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved