Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pembunuhan Bos Keamanan Semarang, Pelaku Nekat Kelabui Polisi

kejadian pembunuhan bermula ketika tersangka mendatangi korban untuk membahas upah dan perubahan jadwal shift. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

"Tersangka membuang softgun tersebut ke semak-semak yang berjarak 20 meter dari TKP.

Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk membersihkan pakaian yang terkena bercak
darah, setelah itu pelaku kembali lagi ke TKP," katanya.

Kasus pembunuhan ini diakui tersangka sebagai puncak dari rasa emosinya terhadap korban.

"Saya ketika kejadian ditendang. Padahal di situ mau mengubah jadwal shift puasa dan lebaran serta  hendak mengambil gaji yang belum terbayarkan," kata tersangka Hasim.

Ia menyebut, pikirannya ketika kejadian dibaluri rasa emosi  sehingga merebut pistol dari tangan korban. 

"Senjata itu awalnya diarahkan ke saya. Tentu saya tangkis tangannya lalu saya tekuk senjata ku rebut. Korban saya tarik lalu jatuh," tuturnya.

Pengakuan tersangka, dalam posisi itulah memberondong lima tembakan ke arah kepala. 

"Saya memberondong membabi buta. Jaraknya cukup dekat. Di bagian kepala semua," ungkapnya. 

Tindaknnya kembali memukul koban diakuinya tak dilakukan dengan terencana karena ketika hendak membuat air softgun melihat paving. 

Ia lantas mengambil paving itu kemudian memukulkannya di bagian belakang kepala korban. 

"Saya pulang mandi, cuci baju lalu kembali ke lokasi," bebernya.

Sewaktu kembali ke tempat kejadian pembunuhan itulah korban sempat berakting untuk mengelabui polisi. 

Ia mengaku, melakukan kebohongan itu karena takut dikeroyok keluarga korban. 

"Saya mengaku di situ saya hancur sama saudaranya korban. Mereka ada banyak lebih dulu datang ke lokasi sebelum polisi," ujarnya.

Andika menambahkan, keterangan tersangka seringkali berubah-ubah sehingga perlu pendalam kembali terutama kepemilikan senjata api. 

"Kalau hasil labfor benar bahwa senjata api ini yang dipakai membunuh korban," imbuhnya. 

Tersangka dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3). "Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas dia. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved