Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Caleg di Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara karena Bagi-Bagi Sembako

JPU menuntut lima bulan penjara terhadap caleg Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita atas dugaan pelanggaran pemilu.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima bulan penjara terhadap calon anggota legislatif (caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita atas dugaan pelanggaran pemilu.

Sidang digelar di Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (12/2/2024).

"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU Mutmainnah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan hakim.

Baca juga: Bawaslu Kudus Panggil Seorang Caleg Diduga Janjikan Hadiah Tertentu Saat Kampanye Berlangsung

Selain itu, Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ni Komang Puspita yang terjerat tindak pidana pemilu
Calon anggota legislatif (Caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita yang terjerat tindak pidana pemilu saat menghadiri persidangan, Senin (12/2/2024). (dokumen warga)

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.

Ia menjadwalkan sidang pembelaan dan replik dari jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (13/2/2024).

“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini).

Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi yang disetujui jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Ni Komang Puspita menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih dirinya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg yang Membagikan Sembako di Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara"

Baca juga: Video Baliho Capres dan Caleg di Batang Diturunkan Paksa saat Masa Tenang Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved