Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bawaslu Kudus Panggil Seorang Caleg Diduga Janjikan Hadiah Tertentu Saat Kampanye Berlangsung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil satu calon legislatif (Caleg) berinisial M.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil satu calon legislatif (Caleg) berinisial M yang diduga melanggar aturan saat proses kampanye berlangsung. 


M merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kaliwungu-Gebog diduga melakukan pelanggaran dalam praktik kampanye


Bawaslu mendapatkan baliho kampanye politik M dengan tulisan menjanjikan hadiah berupa mobil, sepeda motor, paket umrah, paket sembako, beragam produk elektronik, sepeda lipat, hingga sepeda listrik.


Dalam baliho tersebut bertuliskan "Rak Sah Bingung Kang, Coblos Sing Ono Hadiahe".


Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, model kampanye yang dilakukan caleg tersebut sudah masuk dalam kategori menjanjikan suatu barang kepada masyarakat, meskipun tidak secara langsung.


Pihaknya belum bisa menyebut nama caleg tersebut dan partai politik yang menjadi kendaraan maju dalam Pileg. Mengingat saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan saksi.


Minan menegaskan, M sebagai Caleg diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Di dalam Bagian Keempat terkait Larangan Dalam Kampanye pada Pasal 280 ayat (1) huruf J tertulis, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


Jika larangan tersebut dilanggar, Pasal 523 menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j bakal terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.


"Hari ini baru pemanggilan saksi-saksi, kami layangkan surat klarifikasi pemanggilan saksi setelah melalui pembahasan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," terangnya, Minggu (11/2/2024).


Minan menjelaskan, pemeriksaan saksi mulai dilakukan hari ini terkait baliho yang terduga masuk dalam kategori melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan atau klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan. 


Dia menyebut, pelanggaran yang dilakukan Caleg M bisa saja masuk dalam ranah hukum kategori tindak pidana.


Padahal sudah pernah diingatkan oleh Bawaslu, namun tidak diindahkan. 


"Nanti pelaku kita panggil terkait baliho ada kategori menjanjikan. Sesuai aturannya, pelaksana atau peserta tim kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau dalam bentuk materi lainnya. Baik yang ditemukan dalam proses masa kampanye, maupun masa tenang," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved