Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Link Cek Hasil Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

Sejumlah lembaga survei menggelar quick count atau hasil hitung cepat gawe Pemilihan Presiden - Wakil presiden (Pilpres) 2024. 

Editor: Muhammad Olies
Youtube Tribunnews
Ini link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasil quick count akan tayang mulai pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM- Sejumlah lembaga survei menggelar quick count atau hasil hitung cepat gawe Pemilihan Presiden - Wakil presiden (Pilpres) 2024. 

Quick count itu digelar usai pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat memantau hasil quick count Pilpres 2024 dari jam ke jam melalui link yang tersedia.

Tribunnews.com juga akan menayangkan hasil quick count Pilpres 2024 dari Litbang Kompas TV.

Berikut link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca juga: Jokowi Nyoblos di Gambir, Maruf Amin Salurkan Hak Pilih di Cimanggis Depok

Baca juga: 10 Desa di Demak Dipastikan Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024, Total Ada 114 TPS

Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Tentang Quick Count Pilpres 2024

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved