Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Penyebab Surat Suara yang Tercoblos Jadi Tidak Sah, Hindari Hal Berikut

Agar suara yang diberikan sah, maka pemilih juga harus mencermati tata caranya. Apabila salah mencoblos, maka surat itu bisa dianggap tidak sah

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Rifqy Gozali
Simulasi penghitungan surat suara di Balai Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Hari ini, ratusan juta pemilih warga negara Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

 Penggunaan hak pilih saat pemilu penting untuk menentukan arah bangsa lima tahun mendatang.

Agar suara yang diberikan sah, maka pemilih juga harus mencermati tata cara pemungutan suara.

Apabila salah mencoblos, maka surat yang sudah terlanjur dipakai akan dihitung tidak sah.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda harus tahu mulai sekarang bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah.

Berikut hal yang harus diperhatikan agar surat suara yang dipakai sah setelah dicoblos.

Hal yang harus diperhatikan agar surat suara sah

1. Letak pencoblosan

Dikutip dari Harian KOMPAS, Sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, surat suara dihitung sah apabila dicoblos di tempat tertentu.

Adapun tempat yang dimaksud yaitu satu kali mencoblos pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, serta tanda garmbar partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam surat suara.

Aturan ini berlaku untuk surat suara bagi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, letak pencoblosan dianggap sah apabila dicoblos di baggian nomor, tanda gambar parpol, atau nama caleg.

Adapun bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) surat suaranya dinyatakan sah apabila dicoblos pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lain.

Baca juga: Jokowi Nyoblos di Gambir, Maruf Amin Salurkan Hak Pilih di Cimanggis Depok

Baca juga: 10 Desa di Demak Dipastikan Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024, Total Ada 114 TPS

2. Aturan coblos lebih dari satu kali

Suara bakal tetap dinyatakan sah walaupun dicoblos lebih dari satu kali selama masih satu kolom,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved