Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Tiket Masuk Wisata Guci Tegal Naik Mulai 15 Februari 2024, Ini Daftar Terbarunya 

Kenaikan tarif tiket masuk DTW Guci, dikatakan Satriyo, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Suasana di dekat pintu masuk utama Daya Tarik Wisata (DTW) Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (13/2/2024), terlihat suasana berkabut dan sedang terjadi hujan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bagi masyarakat yang ingin ataupun berencana mengunjungi Daya Tarik Wisata (DTW) Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, perlu mengetahui bahwa per Kamis (15/2/2024) mengalami kenaikan tarif tiket masuk. 

Perubahan tarif retribusi yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024 ini, terjadi pada semua baik hari biasa (weekday) maupun hari libur (weekend). 

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com lewat pesan singkat whatsapp, Kepala UPTD Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi, membenarkan mengenai kenaikan tarif tiket masuk ke DTW Guci

Satriyo menjelaskan, kenaikan tarif baru mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sementara pemberlakuan tarif ini seharusnya mulai per 1 Januari 2024 sesuai dengan Pasal 189. 

"Tetapi kami baru memberlakukan tarif pada tanggal 15 Februari 2024 sebagaimana sosialisasi yang kami sampaikan kepada masyarakat, terutama pengunjung atau wisatawan. Selain itu, kami juga mempersiapkan perangkat pelayanan berupa tiket, baik melalui sistem e-ticketing maupun tiket biasa atau manual," ungkap Satriyo, pada Tribunjateng.com, Kamis (15/2/2024). 

Kenaikan tarif tiket masuk DTW Guci, dikatakan Satriyo, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. 

Selain itu, menjamin optimalisasi pendapatan sektor perpajakan dan retribusi daerah, sebagai pendongkrak penyediaan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

"Ya harapannya kenaikan tarif ini tidak mengurangi animo masyarakat atau pengunjung untuk berwisata baik ke DTW Guci, Waduk Cacaban, maupun Purwahamba Indah (Pur'in) yang merupakan wisata unggulan di Kabupaten Tegal," kata Satriyo. 

Berikut Daftar Tarif Lama di DTW Guci Kabupaten Tegal:

Senin-Jumat (Weekday)

-Dewasa: Rp 10 ribu 

-Anak-anak: Rp 9 ribu 

Sabtu-Minggu (Weekend) 

-Dewasa: Rp 13 ribu 

-Anak-anak: Rp 12 ribu 

-Fasilitas Free (gratis) untuk Pancuran 5 

Berikut Daftar Tarif Baru di DTW Guci Kabupaten Tegal: 

Senin-Jumat (Weekday) 

-Dewasa: Rp 15 ribu 

-Anak-anak: Rp 13 ribu 

Sabtu-Minggu (Weekend), Momen Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

-Dewasa: Rp 20 ribu 

-Anak-anak: Rp 18 ribu 

-Fasilitas Free (gratis) untuk Pancuran 5 dan Pemandian Tertutup. (dta) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved