Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rumah Hasil Korupsi Mantan Kades Disita Kejaksaan

Rumah mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS sita jaksa lantaran diduga dibeli dari hasil tindak korupsi pengelolaan PAD Tahu 2021.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI OKI
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI menyita rumah mantan kades inisial AS lantaran dibeli dari hasil uang korupsi, Jumat (16/2/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hasil Korupsi, Rumah Mantan Kades di Sumsel Disita Jaksa", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/174408678/diduga-hasil-korupsi-rumah-mantan-kades-di-sumsel-disita-jaksa. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 

TRIBUNJATENG.COM, SUMSEL - Satu rumah di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) disegel sebagai bagian dari penyitaan.

Rumah tersebut disita pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI lantaran diduga bagian dari hasil tindak korupsi.

Rumah itu merupakan milik AS, mantan Kades Bukit Batu.

AS diduga terlibat dalam tindak korupsi dalam pengelolaan PAD Tahun 2021 di desa tersebut.

Kini kasus tersebut pun masih ditangani pihak Kejari OKI.

Baca juga: SOSOK Andi Wello, Buronan Kasus Korupsi yang Licin Bak Belut, Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

Baca juga: Nasib Perangkat Desa Langse Pati Korupsi Rp 335 Juta, Digeruduk Puluhan Warga Desak Pengembalian

Rumah mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berinisial AS sita jaksa lantaran diduga dibeli dari hasil uang korupsi.

Bangunan yang disita tersebut berada di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/2/2024).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten OKI, Eko Nurlianto mengatakan, AS terlibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 9,6 miliar terkait penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas desa pada 2021.

Uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya hingga membeli rumah.

“Kami menduga rumah ini dibeli tersangka dari hasil korupsi."

"Maka, berdasarkan surat perintah dari Kajari, kami melakukan penyitaan rumah tersangka AS yang ada di Banyuasin,” kata Eko Nurlianto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Eko Nurlianto menerangkan, mereka sebelumnya telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan dari kediaman AS.

Hasil penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejari OKI menemukan beberapa dokumen keterkaitan dalam penyidikan perkara.

“Dokumen tersebut saat ini telah kami sita untuk didalami lagi."

"Untuk rumah sejak hari ini dinyatakan disita dan telah dipasang segel,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved