Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemlu 2024

Update Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 01 Lemahduwur, Bawaslu Kab Tegal Masih Lakukan Penelusuran

pemilih menyebut bahwa dirinya belum mencoblos, tapi saat memasuki bilik suara dan membuka surat suara, ternyata sudah ada lubang kecil di paslon 02

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tribunjateng/Desta Leila Kartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi (kaos hitam), didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu setempat, pada Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, sampai saat ini masih melakukan penelusuran terkait video viral pemilih menunjukkan surat suara sudah tercoblos Capres-Cawapres 02 yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (14/2/2024).  

Video berdurasi 51 detik yang tersebar cepat di whatsapp grup kemudian viral, memperlihatkan pemilih wanita histeris sambil menunjukkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang kondisinya sudah terdapat lubang kecil di paslon 02. 

Dengan lantang pemilih menyebut bahwa dirinya belum mencoblos, tapi saat memasuki bilik suara dan membuka surat suara, ternyata sudah ada lubang kecil di paslon 02. 

Sehingga yang bersangkutan langsung keluar bilik mengangkat surat suara dan menunjukkan kepada petugas yang ada di TPS, termasuk ke warga yang saat itu sedang menunggu giliran 
mencoblos. 

Ditemui di kantor, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, menjelaskan bahwa sampai saat ini update terbaru kasus yang terjadi di TPS 01 Desa Lemahduwur pihaknya masih dalam proses penelusuran. 

Adapun penelusuran tersebut dilakukan, berawal dari hasil pengawasan Pengawas di TPS yang merasa perlu dilakukan penelusuran. 

Sehingga Panwaslu Kecamatan langsung melakukan penelusuran, dan keduanya menuangkan dalam laporan hasil pengawasan atau lebih dikenal dengan sebutan formulir model A (Form A) hasil pengawasan. 

"Nantinya dari hasil Form A pengawasan tersebut, kami akan menyimpulkan apakah terpenuhi syarat formil dan materiil, dan apakah ada dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak. Semisal memang ada dugaan pelanggaran, juga harus diketahui masuk pelanggaran Pemilu apa. Termasuk ada tindak pidana atau tidak. Misal ada, maka kami melakukan registrasi sebagai temuan yang diteruskan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," ungkap Harpendi, pada Tribunjateng.com, Jumat (16/2/2024). 

Harpendi menegaskan, bahwa intinya sejauh ini sudah dalam tahap penelusuran di tingkat Panwaslu Kecamatan, dan seharusnya pada Jumat (16/2/2024) sudah bisa dilaporkan atau diberikan hasil penelusurannya ke Bawaslu Kabupaten Tegal

Jika hasil penelusuran sudah diberikan, maka nantinya Bawaslu Kabupaten Tegal langsung melakukan pleno untuk menentukan apakah kasus tersebut diregistrasi atau tidak. 

"Kalau sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tahapan pemungutan suara hak setiap orang, jadi yang menjadi subjek hukum adalah setiap orang. Tapi kami tetap akan mengkaji, mencermati, siapa yang nanti akan dijadikan subjek hukumnya. Apakah yang diduga mencoblos, merobek surat suara, atau kemungkinan juga ada unsur tindak pidana yang lain semisal UU ITE kaitannya penyebarluasan konten atau informasi hoaks kalau memang peristiwa terbukti tidak benar," terang Harpendi. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved