Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Real Count

Update Real Count KPU di Jawa Barat Sabtu 17 Februari, Anies-Muhaimin di Posisi Kedua

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompastv
Prabowo Subianto saat berpidato dalam kampanye akbar terakhir pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK), Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini update real count KPU di Provinsi Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024).

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Data tersebut dirilis di website resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten di seluruh wilayah.

Dikutip dari website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3374 yang diupdate pada Sabtu (17/2/2024) pada pukul 12.00 WIB, untuk penghitungan Pilpres di Jawa Barat sudah mencapai 61.43 persen.

Progress penghitungan pilpres di Jawa Barat sudah mencapai 86286 dari 140457 TPS.

Suara terbanyak masih dipegang oleh paslon 02, Prabowo-Gibran dengan jumlah suara sebanyak 7.321.465.

Kemudian disusul oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dengan suara sebanyak 4.199.684.

Terakhir ada paslon 03, Ganjar-Mahfud dengan perolehan jumlah suara sebanyak 1.282.318 saja.

 


Sedangkan untuk perhitungan nasional, Prabowo-Gibran unggul dengan jumlah suara 45.896.052 atau 64.80 %.

Kemudian disusul Anies-Muhaimin dengan perolehan 19.638.914 atau 24.6 %.

Dan terakhir paslon Ganjar-Mahfud dengan angka 14.282.586 atau sekitar 17.89 %.

Disclaimer

1 Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2 Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved