Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Dua TPS di Wonosobo Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

Dua TPS di Kabupaten Wonosobo menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (18/2/2024).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Imah 
Suasana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua TPS di Kabupaten Wonosobo menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (18/2/2024).


Dua TPS tersebut diantaranya TPS 19 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, dan TPS 09 Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto.


Setidaknya ada 194 pemilih melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo. Sementara di TPS 09 Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, ada sebanyak 219 pemilih.

 

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Wonosobo dipantau langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.


Paulus Widiantoro, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengatakan, tidak hanya Wonosobo, beberapa kabupaten lain di Jawa Tengah juga menggelar PSU serentak.


"Di seluruh Jawa Tengah ada 26 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di 13 kabupaten/kota," ungkapnya. 


Ia menambahkan, rata-rata kasus yang ditemui adalah adanya pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) namun surat suara yang diberikan tidak sesuai dengan form yang ada dalam keterangan.


Berdasarkan pantauan di dua TPS di Wonosobo, Paulus Widiantoro mengatakan semuanya berjalan lancar.


Tingkat partisipasi masyarakat pada pemungutan suara ulang (PSU) di kedua TPS juga cukup antusias. Terbukti hingga siang telah mencapai 50 persen di kedua TPS tersebut.


TPS 19 Kelurahan Wonosobo Barat, pelaksanaan PSU dikarenakan adanya pemilih dari luar kecamatan yang tidak masuk DPT maupun DPTb namun mencoblos di TPS tersebut.


"Kalau di TPS 09 Kelurahan Selomerto alasannya karena DPTb, pemberian surat suara ada yang tidak pas sehingga diulang," bebernya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah merekomendasikan 3 TPS di Wonosobo untuk melakukan PSU.


Namun berdasarkan analisis TPS 03 Kelurahan Sambek tidak jadi dilakukan PSU karena setelah dihitung kembali, jumlah surat suara di dalam kotak suara dengan jumlah pemilihnya telah sesuai.


Ia menambahkan, PSU dilaksanakan sebagai solusi atas kerumitan teknisi yang bisa saja disebabkan karena pengetahuan yang terbatas dari penyelenggara baik KPPS maupun PTPS.


"Jadi kami menyampaikan PSU itu bukan momok, tapi PSU itu bagian dari upaya kita mencari solusi yang baik sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved