Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pakai Honor KPPS Buat Judi, Nasib Bendahara PPS Malah Buntung, Uang Cuma Tersisa Rp 17 Juta

Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibawa kabur bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23) nyaris tak tersisa.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta. Pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, meninggalkan hanya sisa Rp 17 juta. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPU Balangan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.

"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," ujarnya.

Kronologi

Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba menjelaskan kronologi MH membawa kabur honor KPPS tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.

"Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan," ujar Piktrus saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).

Setelah uang untuk honor KPPS masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku justru memindahkannya ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online.

Padahal honor untuk KPPS itu sudah harus dibayarkan paling lambat pada Kamis (15/2/204) atau sehari setelah pencoblosan.

"Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring," katanya lagi.

Sehari setelah pencoblosan, anggota KPPS yang belum menerima honor mendatangi PPS Batu Piring untuk meminta kejelasan.

Baca juga: Terancam Penjara! Ini Kronologi Bendahara PPS Maling Honor KPPS Ratusan Juta untuk Judi Online

"Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi dan sudah melarikan diri," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Banjarmasinpost.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved