Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Pilpres, Tapi Terima Hasil Pileg, Tuntut 5 Hal Lewat Petisi Brawijaya

Relawan Ganjar-Mahfud menyatakan menerima hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Namun menolak hasil Pilpres 2024.  

Editor: Muhammad Olies
agus iswadi
Ganjar Pranowo menunjukan kaos yang telah disablon saat peluncuran gerakan kaos rakyat di Sekber Relawan Ganjar-Mahfud Jalan Adi Sucipto Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Relawan Ganjar-Mahfud menyatakan sikap terkait Pemilu 2024 yang dinilai sarat kecurangan. Meski begitu, tak seluruh hasil Pemilu 2024 ditolak. 

Relawan Ganjar-Mahfud menyatakan menerima hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Namun menolak hasil Pilpres 2024.  

Sikap ini tercermin dari Petisi Brawijaya yang dikeluarkan Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024). 

Petisi memuat lima tuntutan dengan ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024, dibacakan Perwakilan Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang.

Haposan menyatakan, tuntutan pertama yakni menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Alasan mereka, karena dugaan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif dan menguntungkan paslon tertentu.

Baca juga: Anggap Banyak Kecurangan, Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres

Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud di Banyumas Pindah Haluan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Baca juga: Yanti Kecewa Siti Atikoh Ganjar Batal Senam Bareng Simpatisan dan Relawan Ganjar - Mahfud di Cilacap

"Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Haposan dalam keterangan pers diterima Tribunnews, Minggu (18/2/2024).

Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini. Selanjutnya, membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan umum ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029. 

Ketiga, memprotes keras deklarasi Kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count. Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak. 

“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.

Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses pasangan Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. 

“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” kata dia. 

Lebih lanjut Haposan menuding proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Menurutnya, hal itu merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan. 

“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved