Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Demi Gaya Hidup Hedon, Anggoro Bagus Pamuji Tilep Uang Bank Pelat Merah Hingga Rp 7 Miliar

Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di  jeruji besi.

|
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Mantan Kepala Unit Pemasaran bank pelat merah cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji dilakukan pemeriksaan di Kejari Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank plat merah Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di  jeruji besi.

Anggoro ditetapkan tersangka Kejari Semarang karena melakukan korupsi di kantornya.

Pria kelahiran 1986 itu lakukan berbagai manipulasi untuk membobol uang kantor hingga milyaran rupiah selama bertahun-tahun menjabat.


Kajari Semarang Agung Mardiwibowo,  mengatakan Anggoro menjabat sebagai kepala unit pemasaran Bank cabang pembantu Kaligawe dari 17 Maret 2017 hingga 7 April 2021.


Pihaknya saat ini telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi menjerat Anggoro.


"Saat ini dilakukan tahap II dari Jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kami lakukan penahanan selama 20 hari.

Sebelum 20 hari ini akan dipersiapkan surat dakwaan. Sebelum 20 hari ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang," terangnya saat penyerahan Tahap II di Kejari Semarang, Semarang (19/2/2024).


Menurutnya, penyidik berhasil mengungkap modus tersangka membobol uang di kantor cabang pembantunya.

Akibat perbuatan Anggoro kantor cabang pembantu mengalami kerugian Rp 7.751.747.739.


Modus tersangka selaku kepala unit pemasaran Bank Cabang pembantu Kaligawe untuk memuluskan aksinya yakni melakukan pencairan kredit tanpa didukung data persyaratan. 


Kemudian melakukan klaim asuransi pelunasan kredit terhadap debitur yang meninggal dunia.

Uang asuransi itu yang seharusnya untuk melunasi kredit debitur meninggal dunia tidak disetorkan oleh Anggoro.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka sekitar kurun waktu 2019 hingga 2021.

Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Terlebih tersangka ini gaya hidupnya hedonisme. Senang belanja ke Surabaya," ujarnya.


Pada perkara itu, kata dia, saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang terdiri dari internal Bank, masyarakat, dan nasabah. Pihaknya telah meminta keterangan ahli yaitu ahli keuangan negara dan pidana.


"Saat ini penyidik sedang melakukan Asset Tracing untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya.


Agung mengatakan hasil asset tracing sementara yang disita sebesar Rp 150 juta dari hasil penjualan mobil. Namun demikian untuk mengejar aset tersangka Kejari Semarang bekerjasama dengan BPN maupun Samsat.


"Di rekening pelaku kita sudah melakukan pemeriksaan hasilnya nihil. Tapi sebelum putusan kami sudah mendapatkan aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara pengembalian," ujarnya.


Ia menuturkan hasil penyidikan Anggoro merupakan pelaku tunggal. Namun demikian pihaknya akan mengikuti hasil persidangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam perkara itu.


"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.   

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved