Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan di Solo: Pengemudi Ngantuk, Pajero Hantam Median Jalan hingga Terguling

Mobil Pajero Sport nopol AD 1977 DF mengalami kecelakaan dan menghantam median jalan.

Kompas.com/Istimewa
Kondisi satu unit kendaraan Pajero Sport bernomor pelat AD 1977 DF mengalami kecelakan dan menghantam median jalan di Jalan Yos Sudarso, Nonongan Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (19/2/2024). (Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mobil Pajero Sport nopol AD 1977 DF mengalami kecelakaan dan menghantam median jalan.

Kejadiannya di Jalan Yos Sudarso, Nonongan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Magelang-Purworejo: Truk Aren Terguling, 1 Nyawa Melayang

Pengemudi Pajero Sport yakni berinisial MAR (39) warga Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Agung mengatakan, kecelakaan itu bermula ketika kendaraan Pajero melaju dari arah Utara ke Selatan.

Diduga mengantuk, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraan oleng ke kanan dan langsung menghajar median jalan lantas terguling di ruas Jalan Yos Sudarso. 

"Pengemudi itu habis mengantar saudaranya ke Stasiun.

Belum tidur, habis begadang terus mengantar, pulangnya ngantuk terus terjadi kecelakaan itu," kata Agung, saat dikonfirmasi setelah gelar perkara, Senin.

Pemeriksaan tes urine pengemudi Pajero

Tampak dari bangkai kendaraan, Pajero Sport itu mengalami kerusakan dan tingsek dari berbagai sisi.

Kaca mobil samping kanan juga mengalami pecah. 

Selain itu, median jalan yang dihantam juga mengalami kerusakan dan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo.

"Itu kan laka tunggal, terus kerugian itu di taman.

Tadi sudah koordinasi dengan DLH sudah menyetujui menyelesaikan secara kekeluargaan pihak pengemudi sudah mengganti kerugian sekitar Rp 2 juta untuk perbaikan median jalan," paparnya. 

Terkait indikasi dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) atau pengaruh obat-obat terlarang imbuhnya, masih dalam tahap tindak lanjut dengan pemeriksaan tes urine.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved