Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Nasib Guru PPPK Karanganyar Yang Masuk Tim Kampanye, Dituntut 6 Bulan Penjara

Guru berstatus sebagai PPPK di Kabupaten Karanganyar yang masuk dalam tim kampanye, Tarno dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Suasana di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB pada Selasa (20/2/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus sebagai PPPK di Kabupaten Karanganyar yang masuk dalam tim kampanye, Tarno dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. 

Hal tersebut diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB pada Selasa (20/2/2024) siang.

Dalam surat tuntutan, menyatakan Tarno sebagai ASN bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 494 Jo Pasal; 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.  

Baca juga: Sidang Perdana Guru PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye di Karanganyar, Pengacara Ajukan Eksepsi

JPU, Anthony Rhomadona menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan, lanjutnya, terdakwa merasa tidak bersalah dan perbuatan terdakwa mencederai asas netralitas ASN.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga. 

Baca juga: Guru PPPK di Karanganyar Yang Masuk Tim Kampanye Parpol Telah Diperiksa Polisi, ini Kata Kuasa Hukum

"Tuntutan terhadap terdakwa, pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 3 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 2 bulan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa siang.  

Sementara itu Pengacara terdakwa, Ari Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pembela atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Tarno.

"Pledoi akan disampaikan setelah dibacakan (dalam persidangan) besok," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved