Berita Karanganyar
Sidang Perdana Guru PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye di Karanganyar, Pengacara Ajukan Eksepsi
Guru berstatus PPPK, Tarno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB pada Jumat (16/2/2024) siang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus PPPK, Tarno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB pada Jumat (16/2/2024) siang.
Tarno didakwa ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Baca juga: Guru SD Berstatus PPPK di Karanganyar Ketahuan Jadi Tim Kampanye, Sebelumnya Jadi Caleg
Dalam sidang perdana tersebut, Pengacara terdakwa, Ari Santoso mengajukan eksepsi.
Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materiil sehingga dakwaan JPU batal demi hukum.
"Pada intinya itu kita minta dakwaan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Karena dalam dakwaan menjelaskan proses Mas Tarno sebagai caleg.
Tetapi di dalam dakwaannya itu terkait dengan timses, terkait dengan ASN Pasal 280 ayat 3 yang menyatakan ASN tidak diperbolehkan menjadi timses.
Tetapi dalam kronologi itu menceritakan soal pencalegan," kata Ari saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (16/2/2024) sore.
Sementara itu JPU, Anthony Rhomadona mengatakan, majelis hakim akan berunding terkait putusan sela untuk tanggapan eksepsi dari pengacara.
Baca juga: Guru PPPK di Karanganyar Yang Masuk Tim Kampanye Parpol Telah Diperiksa Polisi, ini Kata Kuasa Hukum
Agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada Senin (19/2/2024).
"Saksi dari kami 10 orang. Dari kalangan politik ada, pemerintahan ada dan saksi ahli," terangnya. (Ais)
3 Motor Terlibat Kecelakaan di Tegalgede Karanganyar: Tuminem Tewas, Suaminya Hanya Lecet |
![]() |
---|
TPS Munggur Karanganyar Pasti Direlokasi, Ada 2 Lokasi Alternatif Usulan Warga dan Pemdes |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja Geruduk DPRD Karanganyar, Curhat Upah di Bawah UMK Hingga Pesangon Tak Dibayar |
![]() |
---|
BPBD Karanganyar Imbau Warga Tak Bakar Pohon di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Dezzy dan Jak Unjuk Gigi: Polres Karanganyar Latih Anjing K-9 untuk Lacak Narkoba dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.