Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Sidang Perdana Guru PPPK Masuk Dalam Tim Kampanye di Karanganyar, Pengacara Ajukan Eksepsi

Guru berstatus PPPK, Tarno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB pada Jumat (16/2/2024) siang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
dokumentasi pengacara
Sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu di PN Karanganyar, Jumat (16/2/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru berstatus PPPK, Tarno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB pada Jumat (16/2/2024) siang.

Tarno didakwa ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca juga: Guru SD Berstatus PPPK di Karanganyar Ketahuan Jadi Tim Kampanye, Sebelumnya Jadi Caleg

Dalam sidang perdana tersebut, Pengacara terdakwa, Ari Santoso mengajukan eksepsi. 

Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materiil sehingga dakwaan JPU batal demi hukum.

"Pada intinya itu kita minta dakwaan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Karena dalam dakwaan menjelaskan proses Mas Tarno sebagai caleg.

Tetapi di dalam dakwaannya itu terkait dengan timses, terkait dengan ASN Pasal 280 ayat 3 yang menyatakan ASN tidak diperbolehkan menjadi timses.

Tetapi dalam kronologi itu menceritakan soal pencalegan," kata Ari saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (16/2/2024) sore. 

Sementara itu JPU, Anthony Rhomadona mengatakan, majelis hakim akan berunding terkait putusan sela untuk tanggapan eksepsi dari pengacara.

Baca juga: Guru PPPK di Karanganyar Yang Masuk Tim Kampanye Parpol Telah Diperiksa Polisi, ini Kata Kuasa Hukum

Agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar pada Senin (19/2/2024). 

"Saksi dari kami 10 orang. Dari kalangan politik ada, pemerintahan ada dan saksi ahli," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved