Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Tak Ada Hal Meringankan untuk Dwi Febriyanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN RM Said

Terdakwa kasus pembunuhan Wahyu Dian Siliviani yang merupakan dosen UIN RM Said, Dwi Febriyanto (23) dituntut seumur hidup.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Muhammad Sholekan
Ini sosok pelaku pembunuh dosen UIN RM Said yang ternyata bekerja merenovasi di rumah korban. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pembunuhan Wahyu Dian Siliviani yang merupakan dosen UIN RM Said, Dwi Febriyanto (23) dituntut seumur hidup.


Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024).


JPU yang membacakan tuntutan tersebut, Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana, sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.


"Tuntutannya seumur hidup. Dengan pasal 340 KUHP, kualifikasi pembunuhan berencana," ucap Hendra saat dikonfirmasi.


Dalam tuntutan tersenbut, Hendra menjelaskan ada lima hal yang memberatkan, sehingga terdakwa dituntut maksimal. Sementara pertimbangan untuk meringankan tidak ada.


Dia menyampaikan, lima poin yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korban meninggal dunia di tempat kejadian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan.


Selain itu, sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sebagaian lainnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi Adelia. 


Pasalnya, kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah Adelia di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (23/8/2023).


"Dari terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Agenda Pledoi sesuai penetapan majelis hakim pada Kamis (22/2/2024)," jelasnya.


Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan tersebut. Sehingga akan melakukan pembelaan secara tertulis. 


Sari menilai, selama persidangan ini terdakwa kooperatif dan berkelakuan baik. Sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam vonis nanti.


"Terkait subtansi tuntutannya sendiri kami tidak keberatan, karena keterangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Tapi kalau tuntutannya seumur hidup itu, kami mengajukan keberatan," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved