Berita Regional
Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban dan Ibunya yang Sakit
Di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang ayah tega memperkosa putri kandungnya sejak 2021 lalu.
Pada tanggal yang sama, kata dia, korban bersama ibunya datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.
"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatan yang telah memperkosa anak kandungnya tersebut.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan"
Baca juga: Mahasiswi Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.