Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluarga Puas, Bripda Alvian Polisi yang Bunuh dan Bakar Pacarnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JABAR
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman   PEMBUNUH PUTRI - Alvian Maulana Sinaga (23) pembunuh Putri Apriyani saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Alvian divonis penjara seumur hidup.  

Ringkasan Berita:
  • Ayah korban, mengatakan, vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga.
  • Ia pun mengaku lega saat majelis hakim memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian
  • Pelaku bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi

 

TRIBUNJATENG.COM – Polisi yang membunuh dan membakar kekasihny divonis penjara seumur hidup.

Polisi tersebut adalah Bripda Alvian Sinaga, anggota Polres Indramayu.

Sedangkan kekasih yang ia bunuh bermana Putri Apriyani (24).

Baca juga: Alasan SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC, Tegas Dukung SMAN 1 Sambas

Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan, putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Ria Agustin, dan dua Hakim Anggota, Agus Eman, serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

"Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim," kata Toni RM.

Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antaraparat penegak hukum yang mengawal kasus tersebut dari mulai pemeriksaan di TKP, penangkapan Alvian, hingga persidangan di PN Indramayu.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban," ujar Toni RM.

Ayah korban, Karja, mengatakan, vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga mengenai peristiwa keji yang menimpa anaknya.

Ia pun mengaku lega saat majelis hakim memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian, karena terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved