Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi 4 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Kampus Kota Semarang

Sedikitnya 2 kilogram ganja yang akan diedarkan kepada mahasiswa di lingkungan kampus Semarang berhasil digagalkan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (21/2/2024). 

Saat ini polisi masih mendalami dan belum mengungkap identitas kampus demi kepentingan penyelidikan.

"Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak," ungkap Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved