Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Suara Anies-Muhaimin Tumbang di DKI Jakarta, Ini Update Real Count KPU Sementara, Rabu 21 Februari

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
tribunkaltara
Quick Count atau hitung cepat dilakukan dengan cara mengumpulkan data hasil TPS sehingga bisa meminimalisir adanya manipulasi atau tindak kecurangan lainnya dalam proses pemilu. Berikut hasil Quick Count atau Perhitungan Cepat Pilihan Presiden 2024 di Bengkulu melalui kawalpemilu.org 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini update Real Count KPU Pilpres di DKI Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

Selain lembaga survey swasta yang merilis Quick Count atau hitung cepat, KPU juga merilis penghitungan sementara untuk Real Count.

Data tersebut dirilis di website resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Dalam website itu, masyarakat bisa mengetahui seluruh suara baik dari Pilpres, Pileg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten di seluruh wilayah.

Dikutip dari website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara/33/3374 yang diupdate pada Rabu (21/2/2024)  pada pukul 13.00 WIB, untuk penghitungan Pilpres secara di DKI Jakarta sudah mencapai Progress: 21495 dari 30766 TPS (69.87 persen).

Posisi pertama yang sempat ditempati Anies-Muhaimin kini digantikan oleh paslon 02 Prabowo-Gibran.

Sedangkan Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dan terakhir Ganjar-Mahfud.

Dengan rincian perolehan suara sebagai berikut:

1. Anies-Muhaimin: 1.490.943 / 40.77 %

2. Prabowo-Gibran: 1.523.642 / 69.87 %

3. Ganjar-Mahfud: 642.443 / 17.57 %

()
() (KPU)

Disclaimer

1 Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2 Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved