Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Berlangsung Lancar, Ini Hasil Sidang Ketiga Kasus Aktivis Lingkungan Daniel di Jepara

Sidang ketiga aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pegadilan Negeri Kabupaten Jepara berakhir dengan sidang putusan sela

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribunjateng/Tito Isna Utama
Suasana persidangan ketiga Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sidang ketiga aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan Kamis (22/2/2024), di Pegadilan Negeri Kabupaten Jepara, berakhir dengan sidang putusan sela.

Sidang putusan sela dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Sementara sidang ketiga Daniel hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi

Tim Kuasa Hukum Daniel, Imam Subiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormari segala keputusan majelis haki.

"Jelas tanggapan penuntut umum kami menghormati bentuk kewajiban jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi yang telah kami bacakan pada sidang tanggal 20 Februari," kata Imam kepada Tribunjateng, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya tanggapan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai masih normatif.

"Namun demikian upaya yang kami lakukan sampai dengan hari ini majelis hakim tetap saling menghormati baik tanggapan dari tim penasehat hukum Daniel maupun jaksa penuntut umum," imbuh

"Dimana tadi majelis hakim menjelaskan akan adanya musyawarah atau putusan sela," lanjutnya.

Kuasa hukum Daniel pun ingin majelis hakim memberikan keputusan yang lebih baik dengan penuh pertimbangan.

"Harapan kami putusan sela majelis hakim akan bisa mempertimbangkan bahwa efek peradilan yang sedang berjalan ini menjadikan pembelajaran untuk semua," ucapnya.

Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya mengatakan bahwa sidang ketiga ini berjalan secara lancar.

Meskipun kata dia, jeda persidangan dinilai cukup singkat.

"Alhamdhulilah berjalan lancar persidangam," kata Irvan.

JPU pun sama masih menunggu hasil dari keputusan dari Majelis Hakim.

"Kami tunggu hasil persidangan apakah diterima atau tidak eksepsinya baru nanti kami mengambil langkah berikutnya untuk persidangan," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved