Berita Jawa Tengah
Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bagaimanakah nasib nasabah seusai izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo dicabut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Desa Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono mengatakan, hal ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 per 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca juga: OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Baca juga: OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Ratusan Pelaku UMKM Tegal
Pada 31 Maret 2023 OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan.
Bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR, termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.
"Termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 per 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah."
"Namun demikian Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelas Sumarjono kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: OJK Minta Anak Muda Tak Asal Investasi: Jangan Ikut-ikut Crazy Rich
Baca juga: OJK Jateng: Industri Jasa Keuangan Jateng Tumbuh Positif
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 per 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelasnya.
Adapun dengan pencabutan izin usaha ini, disebutkan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kami mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)
Baca juga: 8 Pasien DBD Meninggal, Data Periode Januari-Februari 2024 di Jepara
Baca juga: Sam Poo Kong Semarang Ada Fasilitas Toilet Disabilitas, Mbak Ita: Bisa Kami Jadikan Prototype
Baca juga: VIRAL Kades Pecat Sepihak 5 Ketua RT, Penyebabnya Tak Mau Bantu Menangkan Caleg Pilihannya
Baca juga: Kemenag Jepara: 253 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi Biaya Keberangkatan Tahun Ini
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
OJK Regional 3 Jateng dan DIY
OJK
Pencabutan Izin Usaha BPR
BPR Bank Purworejo
Sumarjono
LPS
ekonomi bisnis
Running News
OJK Jateng
Viral Seniman Hajatan Dikeroyok dan Dihantam Kursi Besi di Klaten, Manten Pria Ikut Diciduk Polisi |
![]() |
---|
PPP Jateng Siap Kawal Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP Hasil Muktamar Ancol |
![]() |
---|
Awal Oktober Pemasangan Girder Jembatan Tol Yogyakarta–Bawen, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya |
![]() |
---|
Inilah Sosok Isna Penerima Beasiswa Sarjana Temanggung, Gadis Tangguh Bercita-cita Jadi Dokter |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Lutfi: Satgas Pusat Makan Bergizi Gratis Bakal Berkantor di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.