Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong' Banyumas Divonis Dua Tahun Penjara

Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong' di Banyumas, Edi Suseno, dijatuhi hukuman penjara dua tahun akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kematian.

Permata Putra Sejati
Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong', Edi Suseno yang berlokasi di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada hari Kamis (22/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian seorang pengunjung.

Putusan hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Edi Suseno dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Wahana Jembatan Kaca yang ada di The Geong, Guci, Kabupaten Tegal sementara waktu ditutup imbas peristiwa naas jembatan kaca retak yang terjadi di The Geong, kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, dan menewaskan seorang pengunjung. Adapun foto diambil saat sedang memantau langsung ke lokasi di The Geong Guci, Selasa (31/10/2023).
Wahana Jembatan Kaca yang ada di The Geong, Guci, Kabupaten Tegal sementara waktu ditutup imbas peristiwa naas jembatan kaca retak yang terjadi di The Geong, kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, dan menewaskan seorang pengunjung. Adapun foto diambil saat sedang memantau langsung ke lokasi di The Geong Guci, Selasa (31/10/2023). (TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika)

Baca juga: Owner Wisata Jembatan Kaca The Geong Edi Suseno Jadi Tersangka Diketahui Desain Sendiri Jembatan

"Saudara Edi Suseno telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara dua tahun," kata Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman, setelah menjalani persidangan, pada Kamis (22/2/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Firdaus Azizy, dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.

Majelis hakim menyatakan ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, sehingga hukuman yang diberikan lebih berat dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

"Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa kejadian ini dapat menurunkan minat masyarakat untuk mengunjungi wisata Baturraden. Selain itu, belum ada kesepakatan atau penyelesaian mengenai kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal," jelasnya.

Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut dan mungkin akan mengajukan banding ke depannya.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengunjung terjadi pada hari Rabu (25/10/2023).

Dua dari empat wisatawan yang sedang berfoto-foto di jembatan 'The Geong' jatuh dari jembatan kaca yang kemudian pecah. Salah seorang berhasil bertahan di jembatan, sementara yang lain jatuh ke tanah dan meninggal dunia.

Polresta Banyumas menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong di Limpakuwus sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan bahwa pemilik jembatan tersebut lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut, setelah melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved