Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong' Banyumas Divonis Dua Tahun Penjara
Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong' di Banyumas, Edi Suseno, dijatuhi hukuman penjara dua tahun akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kematian.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong', Edi Suseno yang berlokasi di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada hari Kamis (22/2/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian seorang pengunjung.
Putusan hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Edi Suseno dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca juga: Owner Wisata Jembatan Kaca The Geong Edi Suseno Jadi Tersangka Diketahui Desain Sendiri Jembatan
"Saudara Edi Suseno telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara dua tahun," kata Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman, setelah menjalani persidangan, pada Kamis (22/2/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Firdaus Azizy, dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.
Majelis hakim menyatakan ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, sehingga hukuman yang diberikan lebih berat dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
"Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa kejadian ini dapat menurunkan minat masyarakat untuk mengunjungi wisata Baturraden. Selain itu, belum ada kesepakatan atau penyelesaian mengenai kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal," jelasnya.
Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut dan mungkin akan mengajukan banding ke depannya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengunjung terjadi pada hari Rabu (25/10/2023).
Dua dari empat wisatawan yang sedang berfoto-foto di jembatan 'The Geong' jatuh dari jembatan kaca yang kemudian pecah. Salah seorang berhasil bertahan di jembatan, sementara yang lain jatuh ke tanah dan meninggal dunia.
Polresta Banyumas menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong di Limpakuwus sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan bahwa pemilik jembatan tersebut lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut, setelah melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli. (jti)
Ketua DPRD Banyumas Ngaku Tak Dapat Tunjangan Transportasi, Dukung Revisi Perbup |
![]() |
---|
Janji Bupati Semarang Tanggapi Jalan Rusak di Wringin Putih: Sudah Proses Lelang untuk Betonisasi |
![]() |
---|
Sebelum Viral Menu MBG Kacang Rebus, Siswa di Gununglurah Banyumas Pernah Dapat Salak Busuk |
![]() |
---|
Ketua DPRD Banyumas Surati Bupati Agar Tinjau Ulang Perbup Terkait Tunjangan Dewan |
![]() |
---|
Bocah 17 Tahun Tertangkap Warga Saat Curi Motor di Karanglewas Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.