Banyumas
Ketua DPRD Banyumas Surati Bupati Agar Tinjau Ulang Perbup Terkait Tunjangan Dewan
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyatakan pihaknya secara kelembagaan telah resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyatakan pihaknya secara kelembagaan telah resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas meninjau ulang dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota dewan.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk respon atas aspirasi masyarakat dan hasil kesepakatan antar fraksi.
"Hari ini saya dan bersama pimpinan dewan sepakat menandatangani surat untuk disampaikan kepada bupati dan secara resmi kelembagaan mempersilahkan kepada bupati melakukan kajian ulang dan revisi Perbup No.9 Tahun 2024," ujarnya saat menyampaikan konferensi pers, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Kronologi Ajudan Bupati Pati Bersitegang Dengan Wartawan Saat Sudewo Diperiksa KPK
Baca juga: 100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS
Ia menegaskan DPRD Banyumas tidak dalam posisi mengintervensi atau mengatur isi Perbup, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif sebagai pembuat regulasi.
DPRD hanya menjalankan fungsi kelembagaan dalam menyampaikan aspirasi rakyat.
"Kami sepenuhnya menyerahkan pada eksekutif mengambil tindakan sebagaimana yang disuarakan rakyat, yaitu melakukan tinjauan terhadap Perbup yang dimaksud.
Jadi sebagai suatu langkah kelembagaan, atas kesepakatan fraksi kemarin dengan pandangannya.
Kami telah membuat resmi jadi tidak hanya sekedar omongan saja," ujarnya menegaskan.
Fokus permintaan evaluasi tersebut terletak pada isi Perbup yang mengatur soal tunjangan keuangan dan transportasi.
DPRD, menurutnya, hanya menerima Perbup tersebut karena merupakan produk eksekutif, bukan produk legislatif.
"Fokus yang ditekankan adalah karena kemarin Perbup No.9 Tahun 2024 soal di dalamnya adalah ada tunjangan transportasi dan keuangan monggo silahkan ditinjau bagaimana semestinya dan selayaknya.
Karena Perbup itu bukanlah produk kami, itu adalah aturan yang lama dan kami hanya menerima saja," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Ia pun menambahkan apabila Perbup tersebut menimbulkan ketidakadilan, pihaknya mendorong bupati meninjau dan mengambil tindakan tepat.
Bahkan apabila perlu, revisi Perbup bisa diarahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau misalkan hal itu tidak memenuhi rasa ketidakadilan atau ketidak sempurnaan kami sampaikan kepada pihak bupati yang mengeluarkan.
| Banyak Warga Banyumas Tak Laporkan Kematian Keluarga Agar Tak Kehilangan Bansos |
|
|---|
| Nasib 60 Juru Parkir Indomaret di Banyumas Setelah Diterapkan Kebijakan Parkir Gratis |
|
|---|
| Potensi Retribusi Parkir Indomaret Seluruh Banyumas Disebut Capai Rp 360 Juta Setahun |
|
|---|
| Pemkab Banyumas: WFH ASN Tidak Bisa Diterapkan Seragam di Setiap OPD |
|
|---|
| Desa yang Didampingi Tanoto Foundation di Banyumas Terima Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250921_Tunjangan-DPRD.jpg)