Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Ketua DPRD Banyumas Surati Bupati Agar Tinjau Ulang Perbup Terkait Tunjangan Dewan

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyatakan pihaknya secara kelembagaan telah resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas.

Istimewa
GAJI TUNJANGAN DPRD - Suasana halaman depan gedung DPRD Banyumas, Selasa (16/9/2025). Muncul wacana agar Bupati Banyumas segera bersikap responsif dengan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyatakan pihaknya secara kelembagaan telah resmi mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas meninjau ulang dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota dewan. 

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk respon atas aspirasi masyarakat dan hasil kesepakatan antar fraksi.

"Hari ini saya dan bersama pimpinan dewan sepakat menandatangani surat untuk disampaikan kepada bupati dan secara resmi kelembagaan mempersilahkan kepada bupati melakukan kajian ulang dan revisi Perbup No.9 Tahun 2024," ujarnya saat menyampaikan konferensi pers, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/9/2025). 

Baca juga: Kronologi Ajudan Bupati Pati Bersitegang Dengan Wartawan Saat Sudewo Diperiksa KPK

Baca juga: 100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS

Ia menegaskan DPRD Banyumas tidak dalam posisi mengintervensi atau mengatur isi Perbup, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif sebagai pembuat regulasi. 

DPRD hanya menjalankan fungsi kelembagaan dalam menyampaikan aspirasi rakyat.

"Kami sepenuhnya menyerahkan pada eksekutif mengambil tindakan sebagaimana yang disuarakan rakyat, yaitu melakukan tinjauan terhadap Perbup yang dimaksud. 

Jadi sebagai suatu langkah kelembagaan, atas kesepakatan fraksi kemarin dengan pandangannya. 

Kami telah membuat resmi jadi tidak hanya sekedar omongan saja," ujarnya menegaskan.

Fokus permintaan evaluasi tersebut terletak pada isi Perbup yang mengatur soal tunjangan keuangan dan transportasi. 

DPRD, menurutnya, hanya menerima Perbup tersebut karena merupakan produk eksekutif, bukan produk legislatif.

"Fokus yang ditekankan adalah karena kemarin Perbup No.9 Tahun 2024 soal di dalamnya adalah ada tunjangan transportasi dan keuangan monggo silahkan ditinjau bagaimana semestinya dan selayaknya. 

Karena Perbup itu bukanlah produk kami, itu adalah aturan yang lama dan kami hanya menerima saja," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Ia pun menambahkan apabila Perbup tersebut menimbulkan ketidakadilan, pihaknya mendorong bupati meninjau dan mengambil tindakan tepat. 

Bahkan apabila perlu, revisi Perbup bisa diarahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau misalkan hal itu tidak memenuhi rasa ketidakadilan atau ketidak sempurnaan kami sampaikan kepada pihak bupati yang mengeluarkan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved