Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong' Banyumas Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong' Banyumas Jawa Tengah, Edi Suseno divonis dua tahun penjara, karena kelalaiannya hingga seorang pengunjung tewas.

Instagram net2netnews
Detik-detik Pengunjung Jatuh dari Jembatan Kaca di The Geong Banyumas, 2 Pengunjung Tersangkut 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemilik Jembatan Kaca 'The Geong', Edi Suseno yang berada di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas divonis dua tahun penjara, Kamis (22/2/2024). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kelalaian yang menyebabkan kematian satu orang pengunjung. 

Putusan hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Owner Wisata Jembatan Kaca The Geong Edi Suseno Jadi Tersangka Diketahui Desain Sendiri Jembatan

Sebelumnya Edi Suseno dituntut hukuman penjara selama satu tahun. 

"Saudara Edi Suseno mendapat vonis dari majelis hakim dua tahun pidana penjara," kata Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman sesuai menjalani persidangan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/2/2024). 

Polisi menetapkan Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan The Geong, Banyumas.  
Polisi menetapkan Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan The Geong, Banyumas.   (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.

Majelis hakim menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. 

Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

"Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden. 

Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal," terangnya. 

Atas putusan tersebut, Dimas mengungkapkan di depan mejelis hakim menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Adapun arah kedepan berpeluang mengajukan banding.

Sebelumnya sempat diberitakan kasus kecelakaan tewasnya jatuhnya pengunjung terjadi, Rabu (25/10/2023).

Dua dari empat wisatawan yang tengah berswafoto di jembatan 'The Geong' terjatuh dari jembatan kaca yang pecah. 

Satu orang berhasil bergelantungan di jembatan, sedangkan satu orang lainnya jatuh ke tanah hingga dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Penampakan Jembatan Kaca The Geong Guci Tegal Ditutup Sementara, Imbas Peristiwa Maut di Banyumas

Seskrim Polresta Banyumas, menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus jadi tersangka. 

Penetapan itu setelah pihak kepolisian memastikan, pemilik dari jembatan kaca lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut. 

Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved