Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Pengakuan Pemuda Nekat Jambret di Purworejo Karena Ketagihan Judi, Ngaku Pernah Menang Rp 1 Juta

Nasib jambret muda terjebak macet hingga menjadi bulan-bulanan warga saat hendak kabur.

Editor: raka f pujangga
THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret 

"Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," paparnya.

Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjalankan aksinya yang kelima.

Uang hasil menjambret tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Jambret Apes Tak Bisa Rampas Barang Korban Malah Dapat Salam Olahraga dari Warga, Videonya Viral

"Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online," ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Sebagai seorang buruh harian lepas, AN mengakui pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta dalam judi online.

Berkat kemenangan itulah membuat pelaku ketagihan judi online. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved