Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Pengakuan Pemuda Nekat Jambret di Purworejo Karena Ketagihan Judi, Ngaku Pernah Menang Rp 1 Juta

Nasib jambret muda terjebak macet hingga menjadi bulan-bulanan warga saat hendak kabur.

Editor: raka f pujangga
THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Nasib jambret muda terjebak macet hingga menjadi bulan-bulanan warga saat hendak kabur.

Pelaku tertangkap setelah terjebak macet di Pasar Winong, Purworejo.

Pemuda asal Wonosobo berinisial AN (24) itu ternyata sudah berulang kali menjambret.

Baca juga: Sosok 2 Jambret Yang Terekam Kamera CCTV Hingga Viral, Ternyata Baru 2 Minggu Keluar Dari Penjara

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, AN yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Sepuran Wonosobo itu ternyata sudah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan.

Namun, pada aksi kelimanya di Jalan Kemiri-Wonosobo, masuk Desa Winong pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan petugas.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/02/2024) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.

Kejadian berawal saat korbannya, AMP (45) yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno pulang dari mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

"Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor korban, kemudian mencoba memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan," kata Kapolres.

"Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri," tambah Kapolres pada Kamis (22/2/2024).

Ketagihan judi online

Kapolres menyebutkan, setelah kehilangan dompet, korban tidak tinggal diam.

Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.

"Akhirnya, warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi," kata dia.

Kapolres menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban.

Polisi juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," paparnya.

Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjalankan aksinya yang kelima.

Uang hasil menjambret tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Jambret Apes Tak Bisa Rampas Barang Korban Malah Dapat Salam Olahraga dari Warga, Videonya Viral

"Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online," ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Sebagai seorang buruh harian lepas, AN mengakui pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta dalam judi online.

Berkat kemenangan itulah membuat pelaku ketagihan judi online. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved