Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

4 Pengedar Jaringan Fredy Pratama Diringkus, Kapolda Jateng: Total Ada 52 Kilogram Sabu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA bersama sejumlah barang bukti

Editor: deni setiawan
Humas Polda Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengekspose hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, total ada 52 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi yang disita pihak kepolisian.

Semua itu adalah hasil penangkapan terhadap 4 tersangka yang ternyata merupakan jaringan Fredy Pratama.

Fredy merupakan orang yang sedang dicari keberadaannya oleh tim Mabes Polri.

Baca juga: Ini Temuan Satgas Pangan Polda Jateng Soal Kelangkaan Beras

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Ilegal di Tegal, Dijual Ke Kapal-kapal Pelabuhan

Jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng

Hasil dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 52 kilogram sabu milik jaringan Fredy Pratama yang saat ini masih buron. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA bersama sejumlah barang bukti.

"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024). 

Menurutnya, penangkapan ini diklaim dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut. 

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda, namun saling terkait.

"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024."

"Dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi 250 butir," kata dia. 

Modus Pelaku Menggunakan Mobil Boks

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (21/2/2024).

"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved