Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buntut 16 Tahanan Kabur, Nasib 4 Anggota Polisi Terancam Sanksi Tegas

Nasib empat anggota polisi terkena imbasnya akibat 16 tahanan kabur dari Polsek Tanah Abang.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib empat anggota polisi terkena imbasnya akibat 16 tahanan kabur dari Polsek Tanah Abang.

Empat anggota polisi itu dinilai lalai hingga menyebabkan 16 tahanan dapat melarikan diri.

Kini sejumlah anggota polisi tersebut mendapatkan sanksi tegas.

Baca juga: Komeng Kabur Paling Jauh hingga Pekalongan, 16 Tahanan Potong Ventilasi Penjara Sambil Nyanyi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keputusan itu berdasarkan fakta keterangan tersangka yang berhasil ditangkap.

"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," ujar Susatyo melalui keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).

Tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

 

Empat petugas itu adalah Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.

"Aiptu ST dan Brigadir MS perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP," ujar Susatyo.

"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Lalu, Aiptu SP perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan," sambung dia.

Keempat anggota tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," imbuh Susatyo.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengumumkan telah menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.

Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu.

Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.

Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: Istri Komeng Ditangkap Karena Ikut Bantu 16 Tersangka Kabur Dari Rumah Tahanan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved