Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Disdik Kota Semarang Rencanakan Hapus Sistem Modifikasi pada PPDB 2024

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.

Disdik akan menggunakan sistem PPDB zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021. 

 

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, sebenarnya sudah ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem PPDB Zonasi. Selama ini, Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi dan sudah berjalan hingga PPDB 2023. 


Pada September 2023, muncul petunjuk teknis (juknis) dari Sekjen Kemendikbud terkait juknis PPDB. Dalam juknis tersebut ditegaskan terkait implementaai atau penjabaran Permendikbud 2021. 


"Intinya, pelaksanaan PPDB di semua daerah diharapkan mengacu pada permendikbud, sistem zonasi. Kemarin di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan juknis Permendikbud.

Kami bahas kalau nanti disesuaikan dg Permendiknud 2021," papar Bambang, saat Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Pendidikan) di Latar Kota, Kamis (22/2/2024) sore. 


Menurutnya, beberapa item sudah dibangun dengan PPDB lama. Nanti, tinggal disesuaikan dengan juknis.

Melalui Ngopi Bareng ini, pihaknya mengumpulkan stakeholder pendidikan untuk berdiskusi terkait PPDB Online 2024 nanti.

Dalam waktu dekat, Disdik juga akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait PPDB. 


"Secara umum stakeholder menyupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan," ucapnya. 


Bambang menyebut, memang ada perbedaan antara PPDB modifikasi yang selama ini diterapkan di Semarang dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud. Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesui jarak terdekat dengan sekolah. 


"Perbedaan modifikasi diskor. Sesuai permendikbud tidak diskor. Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak sekolah di sekolah terdekat," paparnya. 


Nantinya, sambung Bambang, Disdik akan membuat pengelompokan.

Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat.

Anak-anak terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang terdekat. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved