Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Pranowo Bantah Komentar Jimly Asshiddiqie, Hak Angket Bukan Gertakan Politik

Calon presiden Ganjar Pranowo menegaskan usulannya terkait penggunaan hak angket bukanlah sebagai bentuk gertakan seperti pendapat Jimly Asshiddiqie.

TRIBUNNEWS
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJATENG.COM - Calon presiden Ganjar Pranowo menegaskan bahwa usulannya terkait penggunaan hak angket bukanlah sebagai bentuk gertakan, menanggapi komentar Jimly Asshiddiqie yang mengklaim hak angket hanya sebagai alat gertakan dalam menghadapi hasil Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan Pranowo setelah menghadiri pertemuan dengan relawan pada Jumat (23/2/2024).

"Meskipun Pak Jimly memiliki hak untuk memberikan komentar karena dia juga warga negara, namun kami tidak pernah melakukan ancaman. Kami menyampaikan pendapat kami dengan cara yang biasa saja," kata Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan bahwa usulannya untuk menggunakan hak angket merupakan respons yang paling tepat terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia juga menambahkan bahwa Komisi II DPR memiliki opsi untuk menggunakan rapat dengar pendapat sebagai bentuk evaluasi terhadap proses pemilu.

Baca juga: Adian Sebut Hak Angket Bisa Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Tidak Ada Faktor Paman

"Walaupun Komisi II DPR memiliki opsi lain seperti rapat dengar pendapat, dalam situasi seperti ini, kami percaya bahwa penggunaan hak angket adalah langkah yang sesuai," ujar Ganjar.

Hanya Gertakan Politik

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (TRIBUNNEWS)

Sementara itu, dalam tanggapannya terhadap wacana penggunaan hak angket, Jimly Asshiddiqie menilai hal tersebut hanya sebagai gertakan politik belaka. Menurutnya, hak angket tidak akan efektif karena dilakukan dalam waktu yang terbatas, yakni delapan bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Jimly menambahkan bahwa terdapat banyak jalur yang dapat digunakan untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilu, seperti melalui lembaga seperti Bawaslu, DKPP, atau dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita tidak boleh terbawa emosi untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstruktif seperti gerakan pemakzulan. Sebaliknya, kita harus mengikuti prosedur yang ada," ujar Jimly.

Sumber: Kompas TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved