Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Suryo Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dokumentasi Kejari Semarang
Suryo Antoro Soerjanto dijemput tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Suryo Antoro Soerjanto.

Sebelum tertangkap, Suryo telah 10 tahun dinyatakan buron.

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 bertanggal 20 Januari 2014.

Suryo dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

"Saat proses eksekusi terpidana tak berada di kediamannya sesuai domisili di Puri Anjasmoro 1-4/3 RT 01 RW 07, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat," kata Cakra kepada Tribun Jateng, Kamis (22/2).

Kemudian, Suryo ditangkap di Jalan B Tembakau Nomor 35, Ngesrep Kecamatan Banyumanik.

Terpidana saat dibekuk bersikap koorperatif. Selanjutnya Suryo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Pada perkara itu, terpidana divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Suryo dikeluarkan dari penahanan.

Setelah ada putusan MA, Kejaksaan mengalami kesulitan mengeksekusi karena keberadaan terpidana yang tidak sesuai dengan alamat domisili.

Kredit fiktif

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan mantan Kepala Pemasaran Bank Plat Merah, ABP ini, sebagai tersangka korupsi.

ABP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencairan kredit fiktif dan pencairan asuransi fiktif sejak 2019, yang digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah.

Kepala Kejari (Kajari) Semarang, Agung Mardiwibowo mengatakan, perbuatan ABP telah merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, pihak bank mengalami kerugian cukup besar, yakni Rp 7.751.747.739," kata Agung, Kamis (22/2).

Sejauh ini, Kejari Semarang juga telah memeriksa 60 saksi untuk mendalami kasus yang menyeret tersangka itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved