Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Suryo Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dokumentasi Kejari Semarang
Suryo Antoro Soerjanto dijemput tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 

"Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021," kata dia.

ABP diketahui secara sengaja mencairkan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi dengan data fiktif saat masih menjadi kepala unit.

"Sebagai kepala unit pemasaran Kaligawe melakukan pencairan kredit, tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit," paparnya.

Selain itu, tersangka juga telah melakukan klaim asuransi Personal Loan (PLO) yang meninggal dunia, namun tidak ditransaksikan.

"Debitur melakukan pelunasan kredit, namun tidak ditransaksikan atau disetorkan," ungkap Agung.

Dia menambahkan, tersangka dikenal dengan gaya hidup hedonisme. Diduga uang yang didapatnya dihabiskan untuk membeli barang-barang mewah.

"Yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon," kata dia. (rtp/Kompas.com)

Baca juga: Komeng Kabur Paling Jauh hingga Pekalongan, 16 Tahanan Potong Ventilasi Penjara Sambil Nyanyi

Baca juga: Presiden Amerika Umumkan Sanksi Baru untuk Rusia Setelah Bertemu Janda dan Putri Alexei Navalny

Baca juga: Jadwal Bioskop Pati Hari Ini Jumat 23 Februari 2024, Ada Film Dealova dan Agak Laen

Baca juga: Pria Lampung Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Setelah Ditinggal Istri Kerja di Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved