Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2024

Mudik Gratis Lebaran 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Siapkan Syarat Pendaftarannya Sejak Sekarang

Mudik Gratis Lebaran 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Siapkan Syarat Pendaftarannya Sejak Sekarang

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Mudik Gratis Lebaran 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Siapkan Syarat Pendaftarannya Sejak Sekarang 

Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

2. Mudik Gratis Naik Kereta Api

Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

3. Mudik Gratis Naik Kapal Laut

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved