Berita Semarang
Suryo Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron, Ternyata Masih di Semarang
Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BPD Jateng mengalami kerugian cukup besar, yakni Rp 7.751.747.739," kata Agung, Kamis (22/2).
Sejauh ini, Kejari Semarang juga telah memeriksa 60 saksi untuk mendalami kasus yang menyeret tersangka itu.
"Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021," kata dia.
ABP diketahui secara sengaja mencairkan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi dengan data fiktif saat masih menjadi kepala unit.
"Sebagai kepala unit pemasaran Kaligawe melakukan pencairan kredit, tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit," paparnya.
Selain itu, tersangka juga telah melakukan klaim asuransi Personal Loan (PLO) yang meninggal dunia, namun tidak ditransaksikan. "Debitur melakukan pelunasan kredit, namun tidak ditransaksikan atau disetorkan," ungkap Agung.
Dia menambahkan, tersangka dikenal dengan gaya hidup hedonisme. Diduga uang yang didapatnya dihabiskan untuk membeli barang-barang mewah. "Yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon," kata dia. (rtp/Kompas.com)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025: Banyumanik Hujan Petir |
![]() |
---|
Kisah Sosok Setyo Hadi Pemilah Sampah Berangkat Umrah, Berkah Perluasan TPA Blondo Semarang |
![]() |
---|
Alasan Ayah Bocah SD Yang Viral Susuri Sungai Diusir Warga Semarang Karena Melepaskan Anjingnya |
![]() |
---|
Semarang Ditunjuk sebagai Pilot Project RBI, Wali Kota: Kami Siap |
![]() |
---|
Bukan Warga Semarang yang Membakar: Asap Pembakaran Sampah di Brown Canyon Berasal dari Luar Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.