Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Suryo Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron, Ternyata Masih di Semarang

Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Editor: muslimah
Dokumentasi Kejari Semarang
Suryo Antoro Soerjanto dijemput tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 

"Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BPD Jateng mengalami kerugian cukup besar, yakni Rp 7.751.747.739," kata Agung, Kamis (22/2).

Sejauh ini, Kejari Semarang juga telah memeriksa 60 saksi untuk mendalami kasus yang menyeret tersangka itu.

"Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021," kata dia.

ABP diketahui secara sengaja mencairkan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi dengan data fiktif saat masih menjadi kepala unit.

"Sebagai kepala unit pemasaran Kaligawe melakukan pencairan kredit, tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit," paparnya.

Selain itu, tersangka juga telah melakukan klaim asuransi Personal Loan (PLO) yang meninggal dunia, namun tidak ditransaksikan. "Debitur melakukan pelunasan kredit, namun tidak ditransaksikan atau disetorkan," ungkap Agung.

Dia menambahkan, tersangka dikenal dengan gaya hidup hedonisme. Diduga uang yang didapatnya dihabiskan untuk membeli barang-barang mewah. "Yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon," kata dia. (rtp/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved