Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Suryo Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron, Ternyata Masih di Semarang

Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Editor: muslimah
Dokumentasi Kejari Semarang
Suryo Antoro Soerjanto dijemput tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Suryo Antoro Soerjanto.

Sebelum tertangkap, Suryo telah 10 tahun dinyatakan buron.

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 bertanggal 20 Januari 2014.

Suryo dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca juga: "Sudah Cukup Saya Berkarier" Mbak Ita Walikota Semarang Putuskan Tak Maju di Pilwakot 2024

Baca juga: Viral Pengantin Hitung Uang Mahar dengan Mesin Penghitung Uang, Langsung di Meja Akad Nikah

"Saat proses eksekusi terpidana tak berada di kediamannya sesuai domisili di Puri Anjasmoro 1-4/3 RT 01 RW 07, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat," kata Cakra kepada Tribun Jateng, Kamis (22/2).

Kemudian, Suryo ditangkap di Jalan B Tembakau Nomor 35, Ngesrep Kecamatan Banyumanik.

Terpidana saat dibekuk bersikap koorperatif.

Selanjutnya Suryo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Pada perkara itu, terpidana divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Suryo dikeluarkan dari penahanan.

Setelah ada putusan MA, Kejaksaan mengalami kesulitan mengeksekusi karena keberadaan terpidana yang tidak sesuai dengan alamat domisili.

Kredit fiktif

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan mantan Kepala Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang, ABP, sebagai tersangka korupsi.

ABP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencairan kredit fiktif dan pencairan asuransi fiktif sejak 2019, yang digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah.

Kepala Kejari (Kajari) Semarang, Agung Mardiwibowo mengatakan, perbuatan ABP telah merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BPD Jateng mengalami kerugian cukup besar, yakni Rp 7.751.747.739," kata Agung, Kamis (22/2).

Sejauh ini, Kejari Semarang juga telah memeriksa 60 saksi untuk mendalami kasus yang menyeret tersangka itu.

"Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021," kata dia.

ABP diketahui secara sengaja mencairkan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi dengan data fiktif saat masih menjadi kepala unit.

"Sebagai kepala unit pemasaran Kaligawe melakukan pencairan kredit, tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit," paparnya.

Selain itu, tersangka juga telah melakukan klaim asuransi Personal Loan (PLO) yang meninggal dunia, namun tidak ditransaksikan. "Debitur melakukan pelunasan kredit, namun tidak ditransaksikan atau disetorkan," ungkap Agung.

Dia menambahkan, tersangka dikenal dengan gaya hidup hedonisme. Diduga uang yang didapatnya dihabiskan untuk membeli barang-barang mewah. "Yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon," kata dia. (rtp/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved