Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Awalnya Ganjar Unggul di TPS Butet Kartaredjasa, Coblos Ulang Malah Ganti Prabowo Unggul

Namun yang mengejutkan, dalam pemilihan ulang ini, yang awalnya dimenangkan Ganjar Pranowo kini berubah menjadi kemenangan Prabowo-Gibran. 

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang 

 Namun Butet menilai, penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, hanya basa-basi semata.

"Ini sebagai suatu prosedur ya baik, saya sebagai warga negara wajib mengikuti PSU ini meskipun ya saya anggap basa basi saja nggaK apa-apa. Tapi sebagai warga negara melaksanakan kewajiban sebaik baiknya, saya juga yakin nggak bakal memberikan pengaruh apa apa tapi sebagai prosedur. Kan aku bilang, basa basi," ujar Butet.

"Nggak akan ada pengaruh apa-apa karena masalahnya itu bagi saya bukan pada PSU-nya. Masalahnya sangat mendasar kok, orang-orang yang sehat jiwanya, yang waras, tahu persis masalah mendasar yang terjadi pada kecurangan pemilu ini. PSU basa-basi," pungkasnya.

Bawaslu Belum Temukan Kecurangan

Kecurangan yang diteriaki Paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin belum ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bawaslu RI yang menangani pelanggaran Pemilu sampai hari ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon secara sistematis dan masif. 

Dua kubu itu memang paling ngotot menyebutkan Pilpres 2024 berlangsung dengan curang. 

Pilpres yang menghasilkan keunggulan Prabowo-Gibran, dicap sebagai Pemilu paling buruk bagi kubu yang kalah. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023. Warta Kota/YULIANTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Warta Kota/YULIANTO (TRIBUNNEWS)

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pernyataan Rahmat Bagja tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024).

Ia menjelaskan, hal yang harus dibuktikan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah apakah ada perintah tertulis hingga pembuktian pidana.

“Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya.

Hingga saat ini, kata Bagja, pihaknya belum menemukan adanya temuan maupun laporan tentang hal itu.

“Sampai sekarang belum ada, laporan sampai sekarang belum ada, temuan juga demikian. Saya bilang belum ada ya, bukan tidak ada,” katanya.

“Kemudian ada tentang pengerahan kepala desa misalnya. Apakah kemudian ada perintah, yang harus dibuktikan dan yang namanya alat bukti kan harus precise (tepat),” tambah Bagja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved