Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tangis Bocah 5 Tahun di Banyumas, Dicabuli Tetangga, Dituntun ke Kamar saat Main

Polisi menangkap TP (41) warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
Pelaku TP (41) warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, diperiksa polisi saat melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap TP (41) warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban, Sabtu (24/2/2024).

"Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Brutal, Pemuda yang Cemburu Buta 2 Kali Tabrak Pacar dan Lempari Batu, Dilakukan Dini Hari

Baca juga: 8 Besar Survei Elektabilitas Calon Gubernur Jateng 2024 Seusai Gibran Cawapres, Hendi Tertinggi

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan hari Kamis (18/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Korban merupakan teman main anak dari pelaku itu sendiri.

"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. 

Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan," katanya. 

Atas perbuatan tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. 

Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat melaporkan TP ke Polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved