Hukum dan Kriminal
Ini Daftar Kasus Pidana Gathan Saleh Eks Suami Dina Lorenza, Ada Penganiayaan Hingga Narkoba
Aksi main tembak senjata api ala koboi jalanan di Jatinegara, Jakarta Timur masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM - Aksi main tembak senjata api ala koboi jalanan di Jatinegara, Jakarta Timur masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Meski begitu, polisi sudah mengantongi identitas lelaki yang diduga pelaku penembakan tersebut.
Diduga, lelaki itu adalah Gathan Saleh Hilabi (GSL). Ia adalah mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke.
Pernikahan Gathan Saleh dengan Cut Keke terjadi pada November 2001 dan kemudian bercerai pada 2005.
Pernikahan Ghatan dengan Dina Lorenza terjadi pada tahun 2008. Setelah 10 tahun membina rumah tangga bersama, Ghatan dan Dina Lorenza juga bercerai pada 2018.
Dari pernikahannya dengan Dina Lorenza, ia dikaruniai dua buah hati.
Jauh sebelum kasus dugaan penembakan mencuat, Ghatan sudah beberapa kali terlibat kasus hukum.
Ghatan pernah terlibat kasus penjualan senjata api ilegal pada 2011 silam.
Ghatan Saleh juga pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap asisten Nathalie Holscher, Stefano Ellya alias Fano di kawasan Jakarta Timur, pada 2019.
Gathan Saleh pernah diringkus polisi karena kasus narkoba. Dia ditangkap karena kepemilikan barang terlarang narkoba jenis ganja.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penembakan Laskar di Colomadu Karanganyar, Polda Jateng Dalami Kasus Penyerangan
Baca juga: Viral Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Ngamuk Acungkan Pedang, Diduga Karena Spion Tersenggol
Baca juga: Viral Aksi Ala Koboi Jalanan di Semarang, Tan Nekat Todongkan Airsoftgun ke Warga, Pemicunya Ini
Aksi ala koboi jalanan Ghatan terjadi di kompleks perkantoran Bali Mester di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP. Setidaknya ada empat barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan oleh GSL.
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan empat barang bukti tersebut diamankan saat olah TKP usai kejadian pada Kamis (8/2/2024).
"Ada dua (proyektil) peluru tajam dan satu selongsong utuh diamankan sama polisi. Sama rekaman CCTV pas kejadian," kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Dua proyektil peluru diamankan pada lantai dua kantor saat Andika berupaya bersembunyi dari Gathan Saleh, sementara satu selongsong diamankan pada area parkir perkantoran.
Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan Gathan Saleh saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.
"Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver. Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api). Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum)," ujarnya.
Perihal motif, Andika menuturkan tidak mengetahui pasti alasan GSL melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.
Namun Andika mengaku memang sudah lama saling kenal dan berteman dengan GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan Cut Keke serta Dina Lorenza tersebut.
"Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu. Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang dilakukan Gathan Saleh di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.
Gathan Saleh sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.
Berdasar laporan dibuat Andika, Gathan Saleh disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Tembakkan Senjata Api di Jatinegara Ternyata Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.