Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 70 Tahun Ini Ditangkap karena Cabuli Bocah 10 Tahun, Satu Rekannya Masih Buron

Kasus rudapaksa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menghadapi perkembangan signifikan setelah pelaku

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Kakek 70 Tahun Ini Ditangkap karena Cabuli Bocah 10 Tahun, Satu Rekannya Masih Buron
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM - Kasus rudapaksa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menghadapi perkembangan signifikan setelah pelaku bernama Baco Dg Maro (70) ditangkap oleh petugas kepolisian.

Pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Informasi ini disampaikan oleh Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Rabu (28/2/2024).

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Udin Sibadu.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SCA (10), merasa sakit saat buang air kecil dan mengadu kepada orangtuanya.

Kejadian ini ternyata sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, dan orang tua korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Gowa pada Januari 2022 dengan nomor laporan polisi LP/B/112/I/2022/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Baco Dg Maro, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Risman Tegar Pibrianto, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.

Satu dari pelaku sudah berada dalam tahanan, sedangkan satunya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur," katanya

Menurutnya, pelaku membujuk korban dan mengiming-imingi memberikan uang Rp 10 ribu.

"Satu pelaku lainnya masih DPO," katanya.

Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved